Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

    Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

    Polres Tasik Kota - - Seorang perempuan berinisial Nin (41) warga Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, diamankan Polisi berikut barangbukti ribuan obat warna kuning berlogo MF dan pil warna kunihg DMP.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga mengedarkan obat terlarang.

    "Benar kami mengamankan seorang perempuan yang diduga mengedarkan obat terlarang,  berikut barang buktinya, " ungkapnya, Rabu (13/03/24)

    Ia menjelaskan, dari tangan terduga pelaku, jajarannya mengamankan barang bukti 1 buah hp yang digunakan bertransaksi, 3 ribu butir pil berlogo mf, 780 pil kemasan strip tanpa merk, 1000 pil berlogo dmp, 200 Trihexyphenidyl kemasan strip.

    "Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut didapati dari seseorang berinisial Y, dan kami tetapkan DPO, " jelasnya

    Sementara itu, diketahui dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil yang tidak dilengkapi ijin dari Kemenkes RI atau pihak berwenang.

    "Pelaku membeli, memiliki, menyimpan, membawa dan menguasai untuk di edarkan, maka dikenai pasal 435 jo pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 thn 2023 tentang kesehatan, " pungkasnya

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Polsek Cihideung,  Antisipasi Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Kanit Binmas Polsek Manonjaya Sambang Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik

    Ikuti Kami